Sabtu 01 Sep 2018 02:15 WIB

Kolaborasi Fintech dan Perbankan Perlu Diperkuat Regulasi

Perusahaan teknologi keuangan dapat membantu bank meningkatkan kredit UMKM.

Brand Manager PT Amartha Mikro Fintek Lydia M Kusnadi memperlihatkan aplikasi amartha.com saat sosialisasi Investasi UMKM Perempuan Pedesaan, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/3).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Brand Manager PT Amartha Mikro Fintek Lydia M Kusnadi memperlihatkan aplikasi amartha.com saat sosialisasi Investasi UMKM Perempuan Pedesaan, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan regulator diharapkan dapat mengeluarkan regulasi yang tegas untuk mengatur kolaborasi industri perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) atau tekfin dengan perbankan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, bank diyakini akan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan tekfin. 

Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto mengatakan, masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank. Menurutnya, belakangan tekfin dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan.

Aria mengatakan, beberapa perusahaan tekfin memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. Terbaru, Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp 100 miliar hingga kuartal I-2019.

Namun, dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan, Aria mengakui, upayanya kerap teradang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini.

"Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang mengawasi tekfin itu sangat mendorong kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu terinformasi dengan baik. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," kata dia, kemarin. 

Aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikan tekfin sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama dengan tekfin. "Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," imbuhnya. 

Peneliti Inde Bhima Yudhistira mengatakan, saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap tekfin.  Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini.  

Apalagi, kata dia, tekfin bisa membantu pertumbuhan perbankan. "Terbukti, tekfin mendorong peningkatan industri perbankan 0,8 persen," ucapnya.

Tak sekadar itu, menurutnya, bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20 persen lewat tekfin. 

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20 persen. Kalau  disalurkan lewat tekfin, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima. 

Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI nomor 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20 persen dari total portfolio kreditnya di 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di nusantara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement