Kamis 25 Aug 2016 13:12 WIB

OJK Tampung Masukan Regulasi Fintech

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menampung masukan untuk membuat aturan mengenai industri jasa keuangan berbasis aplikasi online atau financial technology (Fintech).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly Pardede mengatakan, OJK sudah menerima banyak masukan dari startup Fintech. "Salah satu contohnya dari Uang Teman yang telah memberikan masukan dalam bentuk policy paper," kata Dumoly, Rabu (24/8).

Dumoly mengatakan, usulan-usulan yang terima OJK akan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi fintech. Menurut Dumoly, salah satu isi usulan yang disampaikan adalah mengenai penyederhanaan permodalan.  "Poin usulan Uang Teman yang paling krusial adalah soal permodalan. Itu akan kami akomodir," kata Dumoly.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK berkomitmen untuk mengembangkan industri Fintech. Pimpinan OJK juga sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan perkembangan Fintech.

Selain itu, OJK juga akan menggelar seminar di akhir bulan Agustus ini mendapatkan sebanyak-banyaknya masukan dari pelaku Fintech.

"Kami juga akan undang startup dan pelaku jasa keuangan seperti bank dan asuransi mengadakan pameran Fintech mereka di BSD dua minggu lagi, " ujar Firdaus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement