REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang percepatan peningkatan daya saing tenaga kerja.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dzakiri mengatakan, kerja sama ini dilandasi karena pemerintah dan pelaku industri membutuhkan penyelarasan peningkatan daya saing kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan terpadu. Peningkatan ini bisa dilakukan melalui pemagangan dan sertifikasi.
"Dari kerja sama ini kita ingin meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usahan dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Kerja sama ini juga bertujuan untuk mendorong pembangunan sistem informasi pasar kerja nasional yang mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha," ujar Hanif dalam penandatangan nota kesepahaman peningkatan kompetensi tenaga kerja, di kantor Kemenaker, Selasa (26/4).
Ruang lingkup dalam kesepahaman ini mencakup beberapa hal seperti pengembangan program pelatihan terpadu mencakup pelatihan, pemagangan, dan sertifikasi. Ada juga Penyelenggara pelatihan berbasi kompetensi bagi tenaga kerja, Penyelengaraan pelatihan di Balai latihan kerja (BLK) Kemenaker.
Hanif menjelaskan, kerja sama ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai intagible asset dapat memiliki peran yang lebih besar dalam kemajuan suatu organisasi serta peningkatan kualitas.
"SDM juga tidak hanya memiliki kemampuan Iptek semata, tapi mampu mengolah sumber daya alam yang tersedia serta dapat membawa perbaikan pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ungkapnya.