Jumat 15 Apr 2016 14:07 WIB

Wamenkeu Nilai Pengampunan Pajak Punya Manfaat Jangka Panjang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak. ‎Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pengampunan pajak tidak hanya bertujuan menyelamatkan APBN tahun ini, tapi juga memiliki manfaat jangka panjang.

‎Mardiasmo mengatakan, tujuan jangka pendek pengampunan pajak adalah menambah penerimaan negara. Penerimaan negara akan bertambah dari uang tebusan para wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta atau asetnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun yang tidak kalah penting, ujar dia, pengampunan pajak diharapkan dapat merepatriasi dana-dana milik orang Indonesia yang selama ini banyak diparkir di luar negeri. "Seperti yang disampaikan Presiden, uang-uang yang di luar negeri itu bisa berbondong-bondong masuk ke dalam negeri," kata Mardiasmo seusai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/4).

Mardiasmo menjelaskan, dana-dana yang masuk tersebut akan bisa membantu pembangunan dan investasi. Selain itu, pengampunan pajak juga akan memperbesar basis pajak. "Sehingga, penerimaan pajak tahun berikutnya akan lebih besar. Jadi, punya manfaat jangka panjang," ‎ujar Mardiasmo.

Mardiasmo meyakini RUU Pengampunan Pajak dapat diketok pada masa sidang bulan ini. Apalagi, DPR sudah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak. "Sudah ‎ada kepastian dari DPR," ucapnya. (Baca: Ketua DPR Janjikan Pembahasan RUU Tax Amnesty Selesai Bulan Ini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement