Senin 11 Apr 2016 15:43 WIB

ICW: Tax Amnesty Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai tidak akan efektif dilakukan di Indonesia. Hal tersebut malah seolah memberikan semacam ‘karpet merah’ bagi para pengemplang pajak.

“Mereka yang tidak jelas asal-usul kekayaannya, (kewajiban membayar pajak) malah akan dihapuskan hanya dengan membayar satu hingga tiga persen,” kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas kepada Republika.co.id, Senin (11/4).

Menurut dia, jika pemerintah hanya bertujuan menambah penerimaan negara dan mengurangi defisit celah fiskal, maka ada upaya lain yang bisa dilakukan di luar penerapan tax amnesty. Hal itu misalnya mengoptimalkan penerimaan negara pajak dan bukan pajak. Bahkan, pemerintah pusat mempunyai laporan keuangan dalam hal utang negara baik pajak dan non-pajak yang jumlahnya mencapai hampir Rp 250 triliun.

“Orang atau subyeknya jelas, domisilinya juga jelas. Ambillah itu dibanding harus menerapkan tax amnesty yang kita tidak tahu akan dapat berapa,” ujar Firdaus.

Penerapan tax amnesty, kata dia, butuh persiapan panjang. Dasar hukumnya juga harus kuat. Terkait dasar hukum, regulasi di Indonesia dinilai masih tumpang tindih, misalnya antara Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan lainnya. Artinya, Indonesia butuh sinkronisasi hukum. Tak hanya itu, Indonesia juga membutuhkan penguatan kelembagaan baik pengawasan, monitoring, dan lainnya.

Tak hanya itu, Indonesia harus memiliki database. “Tidak ada negara yang menerapkan tax amnesty tanpa dibekali data atau informasi cukup terkait penerapannya,” kata Firdaus.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Naikan Tarif Tebusan Pengampunan Pajak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement