REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan aturan mengenai pembukaan data kredit nasabah. Data tersebut akan digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendata wajib pajak (WP) orang pribadi.
Aturan pembukaan data kredit telah diterbitkan melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2016.
Bambang mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menaungi perbankan. Bahkan pembicaraan mengenai hal ini telah dilakukan sejak 2016. "Ini sudah dibicarakan sejak setengah tahun yang lalu," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4).
Bambang pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut peraturan ini, meskipun terdapat masyarakat yang mulai melontarkan penolakan atas peraturan tersebut. Sebab, Bambang menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan atas penerbitan peraturan tersebut. Apalagi yang digunakan dalam data adalah nilai kredit yang dipakai nasabah, tidak menyasar ke yang lain.
Menurut dia, semua nasabah bank yang mengeluarkan kartu kredit akan diminta dan terekap datanya di Ditjen Pajak.
"Pokoknya semua bank yang ngeluarin kartu kredit," ujarnya.