Selasa 24 May 2016 13:28 WIB

BI Nilai UU Perbankan Perlu Segera Direvisi

Rep: C37/ Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai, bank secrecy atau pembukaan data bank untuk kepentingan pajak harus dilakukan. Untuk itu, bank sentral menilai harus ada penyesuaian di Undang-undang (UU) Perbankan sebelum 2018.

Gubernur BI, Agus Martowardojo menjelaskan, saat ini sudah banyak negara yang melakukan bank secrecy atau memberikan akses data untuk kepentingan perpajakan.

"Yang pentingnya harus ada penyesuaian UU perbankan dan kita harus merespons ini sebelum tahun 2018," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (23/5).

Sebab, pada 2018 itu pertukaran informasi perbankan efektif berlaku. Indonesia, kata Agus, mendaftar pertukaran informasi tersebut untuk 2018.

"Jadi kita harus bisa memperoleh persetujuan revisi UU perbankan khususnya di bagian bank secrecy untuk kepentingan pajak sebelum tahun 2018,"ujar Agus.

Dalam UU Perbankan disebutkan, data perbankan yang boleh diakses untuk kepentingan pajak adalah data pengguna kredit atau pinjaman. Sementara untuk data deposito atau simpanan nasabah, dijamin kerahasiaannya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan pada 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (23/5) sore, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta dilakukan bank secrecy untuk kepentingan perpajakan.

Menurut Bambang, memperluas basis pajak menjadi penting, karena benar tidaknya pengisian pajak individu bergantung dengan data yang lengkap.

"Salah satunya kerahasiaan perbankan, tetap ada, tetapi untuk pajak diberikan perkecualian. Itu sudah ada di Swiss, AS, dan Jepang. Ke depan tidak ada kerahasiaan perbankan untuk pajak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement