Kamis 16 Jun 2016 06:29 WIB

Bank Mandiri tak Temukan Gejala Penutupan Rekening Kartu Kredit

Red: Nur Aini
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Treasury and Market Bank Mandiri, Pahala N Mansury menyatakan tidak ada gejala nasabah melakukan penutupan akun rekening terkait kebijakan Kementerian Keuangan mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan data serta transaksinya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Kalau dari menutup akun rekeningnya saya rasa tidak ada sampai sejauh ini. Tidak ada gejala kalau mereka melakukan penutupun mungkin kalau mengurangi transaksi bisa saja," kata Pahala dalam buka puasa bersama media di Jakarta, Rabu (15/6).

Ia menyatakan kemungkinan perlambatan dari pertumbuhan kartu kredit bisa disebabkan pertumbuhan makronya yang juga mengalami perlambatan. "Apakah itu disebabkan karena laporan pajak atau tidak, kami belum tahu," ucap Pahala.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tidak menghalangi masyarakat untuk memakai kartu kredit setelah kebijakan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan setiap data serta transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"DJP dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce, dan lain-lain, jadi kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," kata Ken di sela-sela konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak terkait isu perpajakan terkini di kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/6).

Pihaknya pun menegaskan bahwa masyarakat jangan takut untuk menggunakan kartu kredit setelah adanya kebijakan tersebut. "Kalau datanya pasti dirahasiakan. Data dari pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapa pun juga, pembocoran data itu merupakan tindak pidana ada denda Rp 3 miliar," ujar Ken.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 22 bank dan satu lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan serta berlaku sejak diundangkan pada 22 Maret.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement