REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ingatkan perbankan atau bank perekonomian rakyat (BPR) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyampaikan, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.
"Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan atau BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi," kata Ary dalam pernyataan tulis.
Selain itu, dia menuturkan, perbankan atau BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan. Dengan begitu dapat mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan bisnis perbankan atau BPR dan LJK.
Dia menjelaskan, perlindungan data pribadi bagi Perbankan atau BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. "Pemahaman tersebut penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu atau illegal," ungkap Ary.
Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan atau BPR dan LJK seperti risiko reputasi, hukum, dan denda dari otoritas. Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK.
Untuk meningkatkan awareness atas data pribadi, perbankan atau BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi. Selain itu juga meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.
"Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia, senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi Perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank," ungkap Ary.