Kamis 31 Mar 2016 11:49 WIB

Aturan Pembukaan Data Kredit Dinilai tak Ganggu Rahasia Nasabah

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016, Kementerian Keuangan mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan ini tidak mengganggu kerahasiaan data nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah pernah mendiskusikan aturan ini, dan menurutnya tidak ada masalah untuk nasabah bank.

"Yang rahasia kan simpanan, kalau kredit kan nggak. Undang-undang mengatakan yang rahasia itu simpanan," ujar Muliaman di Jakarta, Rabu (30/3).

Muliaman meyakini, jika sesuai dengan undang-undang, seharusnya hal itu tidak akan membuat konsumen atau nasabah bank keberatan.

Sementara itu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan belum ada komplain dari nasabah yang keberatan dengan adanya peraturan itu.

"So far belum ada respon dari customer tentang aturan ini. Belum ada customer yang protes ke kita," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut dibuat untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun. Salah satu upaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan adalah memantau transaksi penggunaan kartu kredit para nasabah bank. Sehingga setiap bank diwajibkan melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Aturan tersebut disahkan pada 22 Maret lalu dan langsung diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement