Senin 28 Mar 2016 10:07 WIB

Pihak Asing tak Ingin Indonesia Menjalankan Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan pemerintah untuk menjalankan program ‎pengampunan pajak (tax amnesty) masih mendapat hambatan. Selain rancangan undang-undang (RUU) yang belum disahkan DPR, sejumlah negara asing ditengarai memberikan opini agar kebijakan ini tidak dilakukan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejumlah tantangan dan hambatan masih terlihat untuk melaksanakan tax amnesty. Salah satunya adalah kepentingan asing. 

Menurut Bambang, pihak asing menilai dengan Indonesia menjalankan tax amnesty apalagi cukup repatriasi, maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri, kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya kebijakan tax amnesty.

"Jadi mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia, ya itu kemungkinan pertama," ujar Bambang dalam pernyataan tertulis, Senin (28/3).

Jika DPR bisa mengesahkan RUU tax amnesty, sehingga kebijakan ini bisa segera bergulir, maka program pengampunan pajak ini tidak akan berlangsung lama. Bambang menargetkan hanya akan sampai akhir tahun 2016 atau 2017.

"Jadi silahkan mereka melaporkan yang sama aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya dikenakan normal, tapi kita berikan tahun 2017 tanpa sanksi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement