Senin 14 Mar 2016 10:52 WIB

Pelni Harapkan Pengusaha Manfaatkan Kapal Tol Laut

Kapal Tol Laut Mutiara Persada III sandar di dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kapal Tol Laut Mutiara Persada III sandar di dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- PT Pelni (Persero) Cabang Timika mengharapkan para pengusaha setempat dapat memanfaatkan jasa kapal program tol laut untuk memasok barang kebutuhan pokok masyarakat ke wilayah ini.

Kepala Cabang PT Pelni Timika Suaidi, di Timika, Senin (14/3) mengatakan untuk menekan disparitas harga barang antara Pulau Jawa dengan luar Jawa semenjak Januari 2016 PT Pelni telah mengoperasikan Kapal Caraka Jaya Niaga 32 guna mendukung program tol laut.

Kapal yang bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu sudah empat kali menyinggahi Pelabuhan Paumako Timika. Namun disayangkan hingga kini para pengusaha setempat belum memanfaatkan jasa kapal program tol laut tersebut.

Padahal tarif angkutan barang menggunakan kapal tersebut jauh lebih murah dibanding kapal dagang lainnya karena mendapat subsidi dari pemerintah. "Sekarang peti kemas atau kontainer yang dibawa oleh kapal tersebut ke Timika baru tujuh unit. Padahal untuk Timika disediakan sampai 82 peti kemas. Ke depan kalau permintaan meningkat bisa disiapkan hingga 120 kontainer," ujar Suaidi.

KM Caraka Jaya Niaga 32 tersebut melewati rute pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga ke Pelabuhan Paumako Timika selama sebulan sekali.

Ia berharap para pengusaha di Timika dapat memanfaatkan jasa kapal program tol laut tersebut, sehingga harga barang kebutuhan pokok masyarakat di wilayah Timika dan sekitarnya bisa lebih ditekan mengingat tarif angkutan mendapat subsidi dari pemerintah.

"Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai program tol laut kepada para pengusaha di Timika bertempat di kantor Disperindag pada Desember 2015. Pengusaha yang ingin memanfaatkan jasa kapal program tol laut harus mendaftar di kantor Disperindag. Syaratnya, barang yang diangkut hanya terbatas bahan kebutuhan pokok masyarakat," kata Suaidi. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement