REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, aturan batas atas atau capping suku bunga deposito, akan ditetapkan sebesar 100 basis poins (bps) di atas suku bunga acuan BI Rate dan ditambah insentif.
"Capping berkisar antara 100 basis poin di atas BI Rate ditambah insentif. Sebelumnya 200-250 basis poin," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa (8/3).
Menurutnya, selama ini capping sudah berjalan sejak tahun 2014. Sebelumnya, pada kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp 2 miliar.
Namun, peraturan baru capping nanti, kata Muliaman, untuk melengkapi dengan kebijakan mengenai insentif bagi bank yang mampu meningkatkan efisiensi. Di aturan yang baru nantinya akan digabung dengan beberapa macam insentif lain dari pemerintah.
"Saya akan lengkapi juga nanti, selain keputusan bersama dan arahan kita, terutama maksimum bunga deposito, terutama bank-bank besar yang selama ini sudah jalan,"katanya.
Pihaknya hingga saat ini masih membahas mengenai aturan ini. "Nah ini sedang kita godok, mudah-mudahan akhir bulan atau awal bulan depan bisa kita selesai," katanya.