Selasa 08 Mar 2016 15:38 WIB

'Ada Pihak yang Coba Gagalkan Kebijakan Tax Amnesty'

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako berharap pemerintah tidak ragu menerapkan pengampunan pajak meskipun terjadi banyak penolakan di dalam negeri. Rony menduga, upaya penolakan tersebut didorong pihak asing melalui antek-anteknya di dalam negeri yang tidak ingin uang-uang orang Indonesia kembali ke Tanah Air.  

Rony mengatakan, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia tak senang dengan adanya rencana pengampunan pajak. Sebab, dengan kebijakan tersebut, uang orang Indonesia yang selama ini banyak disimpan di negara mereka, akan kembali ke Indonesia.

Program pengampunan pajak juga akan disertai dengan repatriasi aset. Bagi mereka yang mengajukan permohonan dengan membawa pulang aset-asetnya, akan dikenakan tarif tebusan lebih rendah. Tak ayal, pihak asing yang tak ingin dana-dana tersebut keluar dan kembali ke Indonesia, dinilai mulai melakukan kampanye negatif melalui kaki tangannya di Indonesia.

"Bisa diasumsikan  bahwa asing itu punya kaki tangan di Indonesia dan gencar sekali menolak kebijakan tax amnesty," kata Rony, Selasa (8/3).

Rony menceritakan, salah satu bankir bank BUMN menyebut bahwa bank-bank di Singapura sudah mengampanyekan kepada para deposannya bahwa kebijakan pengampunan pajak di Indonesia akan batal dan gagal. Kampanye negatif tersebut dilakukan agar deposan tidak menarik dananya dari Singapura.

"Data menunjukkan bahwa memang uang kita di sana cukup banyak. Kalau dijalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penarikan di sana," terang Roni.

Rony menjelaskan, tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajaknya secara benar. Mereka harus membayar tebusan sekian persen dari nilai aset bersih asetnya yang belum dideklarasikan. Ia juga menegaskan tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor.

"Tax amnesty jangan disalahartikan mengampuni koruptor. Hal ini sering dijadikan kampanye negatif untuk menolak tax amnesty oleh kaki tangan asing," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement