Rabu 24 Feb 2016 16:16 WIB

Jokowi Minta RUU Pengampunan Pajak Segera Dibahas

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR tidak menunda pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Presiden pun meminta pembahasan dilakukan secepatnya. 

"Presiden ingin RUU Pengampunan Pajak tidak ditunda. Presiden berharap dibahas sekarang atau secepatnya," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/2). 

Johan menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak penting untuk segera dibahas karena untuk menambah pemasukan negara. "Jadi, sikap pemerintah tetap ingin membahas RUU Pengampunan Pajak," kata Johan. 

Pemerintah sudah mengirim draf RUU Pengampunan Pajak kepada DPR. Namun, DPR belum juga membahasnya. Bahkan, Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU Pengampunan Pajak dan meminta untuk ditunda saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement