Rabu 17 Feb 2016 14:31 WIB

Harga Minyak dan Target Pajak dalam APBN 2016 akan Direvisi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --‎ Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajukan perubahan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian berapa besar perubahan yang akan diajukan pada APBNP. Pasalnya Kemenkeu masih menjajaki beberapa aspek seperti penurunan harga minyak dunia.

"Kami pasti tegaskan APBNP ini akan kami ajukan. Tapi kami tunggu timing (waktu) yang tepat‎," ujar Bambang saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (17/2).

Menurut Bambang, harga minyak mentah yang dipatok di angka 30-35 dolar AS per barel tidak sesuai dengan asumsi saat perumusan APBN 2016. Karena pada perumusan tersebut, pemerintah memperkirakan bahwa harga minyak akan berada di angka 50 dolar AS per barel. Penurunan harga minyak ini akhirnya berpengaruh pada rendahnya harga komoditas lain.

Di sisi lain, pemerintah masih menghitung pendapatan pajak yang akan dimasukan dalam APBNP. Adanya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diharap bisa membantu pendapatan pemerintah lebih baik, seiring penurunan akibat gejolak harga minyak.

"Pertumbuhan pajak pun sedang kami hitung. Di hitung sesuai pertumbuhan yang wajar," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement