REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan langkah untuk melakukan proses akuisisi lahan kawasan industri swasta, melalui Badan Layanan Umum (BLU). Rencananya, pemerintah akan mengambil alih lahan industri yang kurang berkembang untuk dikelola oleh BLU tersebut.
Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, sudah seharusnya pengelolaan kawasan industri dilakukan oleh pemerintah seperti yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam beleid terebut menyebutkan bahwa seluruh pembangunan industri harus dilakukan di kawasan industri. Oleh karena itu, pemerintah bertugas untuk menyediakan dan mengelola kawasan industri.
"Di negara manapun, masalah industri ada di infrastrukur jadi memang sudah tugasnya pemerintah. Makanya nanti bisa dilakukan akuisisi lahan industri punya swasta," ujar Imam di Jakarta, Rabu (17/2).
Imam menjelaskan, nantinya BLU tidak bisa mengakuisisi lahan industri swasta yang sudah maju dan berkembang. Rencananya, lahan yang akan diakuisisi yakni kawasan industri milik swasta yang sulit berkembang selama bertahun-tahun sehingga tidak ada industri yang tertarik untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
"Kami akan menganalisa lagi mekanisme akuisisinya seperti apa, dan kami juga akan mendata kawasan industri swasta yang masih belum berkembang," kata Imam.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini Indonesia memiliki 50.254 hektare kawasan industri existing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.015 hektare dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sisanya dikelola oleh pengembang swasta.
Baca juga: Pengusaha Dukung Pemerintah Ambilalih Lahan Kawasan Industri