REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan perluasan wilayah impor sapi dalam Paket Kebijakan Jilid IX. Dari yang selama ini berbasis negara, menjadi berbasis zona.
Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sarman Simanjorang meminta pemerintah selektif memilih negara pemasok sapi maupun daging. Produk impor yang masuk, kata dia, harus dipastikan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan asal negara yang akan memasok sapi maupun daging, karena menyangkut kesehatan sapinya," kata Sarman dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (31/1).
Ia mengatakan, sampai sekarang, hanya Australia dan Selandia Baru, yang sapinya benar-benar terbebas dari penyakit PMK. Untuk mendukung kebijakan tersebut, menurutnya, harus ada penelitian mendalam ihwal sejauh mana sapi suatu negara terbebas atau sekecil mungkin mengidap PMK.
Sehingga, Sarman menilai, realisasi tahap pertama dari kebijakan tersebut sebaiknya hanya dibuka untuk daging tanpa tulang. Sementara untuk sapi bakalan, menurutnya, perlu aturan khusus. Sehingga, dapat meminimalisir virus PMK masuk ke Indonesia.
"Sapi bakalan yang diimpor, benar-benar harus bebas PMK, karena jika virus PMK masuk ke Indonesia maka akan memakan waktu lama untuk menghilangkannya," kata dia menjelaskan.