Senin 11 Jan 2016 17:09 WIB

Penyerapan Anggaran Kementerian Perindustrian Rendah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Menteri Perindustrian Saleh Husin
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perindustrian Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, penyerapan anggaran di Kementerian Perindustrian hanya mencapai 77 persen pagu anggaran Rp. 4,59 triliun hingga 31 Desember pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Jumlah tersebut merupakan yang terendah selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Menurut Saleh, rendahnya penyerapan anggaran di Kementerian Perindustrian disebabkab oleh berbagai faktor antara lain adanya kebijakan self blocking untuk dialokasikan ke kegiatan inisiatif baru. Dengan demikian kegiatan tidak dapat segera dilaksanakan. Selain itu, adanya tambahan anggaran sebesar Rp. 1,85 triliun yang revisinya baru selesai sekitar September 2015.

"Kami akan segera melakukan kegiatan-kegiatan yang memerlukan lelang, selain itu kegiatan yang tidak diblokir dan tidak ada hambatan dapat segera dimulai," ujar Saleh di Jakarta, Senin (11/1).

Faktor lain yang menyebabkan penyerapan anggaran rendah yakni penolakan dari PT Perkebunan Nasional (PTPN) III untuk revitalisasi pabrik gula senilai Rp 153,9 miliar. Penolakan perusahaan BUMN tersebut karena telah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Kementerian BUMN.

Selain itu, adanya keterlambatan pencairan dana sehingga beberapa proyek dan lelang tidak bisa berjalan. Saleh memastikan, pada Desember 2015 ada beberapa lelang yang sudah berjalan.   

"Kalau kemarin pencairan anggaran dimulai Mei, Juni bahkan ada yang September dan itu tidak mungkin bisa. Sedangkan, tahun ini bahkan sudah ada lelang yang dimulai Desember 2015 untuk anggaran 2016," ujar Saleh.

Saleh meminta, semua aparatur dapat bergerak dengan cepat untuk merealisasikan anggaran Kementerian Perindustrian pada 2016. Namun, dalam menjalankan realisasi harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas serta ketaatan terhadap peraturan dan ketentuan undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement