REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menyiapkan jurus untuk menggenjot penerimaan pajak tahun ini. Setidaknya, ada tiga fokus yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jurus pertama adalah dengan menerapkan program pengampunan pajak. Menurut dia, pengampunan pajak penting untuk memperbaiki basis pajak. "Setelah pengampunan pajak, akan ketahuan basis pajak kita," kata Bambang di kantor DJP, Jakarta, Senin (11/1).
Bambang mengatakan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan secepatnya membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam masa sidang terdekat.
Pemerintah juga akan fokus meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi. Selama ini, kata dia, penerimaan pajak didominasi oleh wajib pajak badan atau perusahaan.
Menurutnya, struktur penerimaan tersebut sangat tidak bagus di tengah perlambatan ekonomi. "Kalau mengandalkan WP badan, penerimaan pajak akan sangat volatile," ucapnya.
Bambang mengatakan cara meningkatkan kontribusi pajak orang pribadi adalah dengan terus memperbaiki kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Selain terus melakukan sosialisasi, cara lainnya dengan memperbaiki sistem teknologi informasi.
Kecilnya kontribusi wajib pajak pribadi bisa dilihat dari target penerimaan pajak 2015. Tahun lalu, target pajak PPh pasal 25/29 orang pribadi hanya Rp 5,21 triliun. "Wajib pajak orang pribadi masih sangat kecil dari segi jumlah, walaupun tahun ini melampaui target," ujarnya.
Bambang tidak menyebutkan nilai realisasi penerimaan dari pajak orang pribadi. Namun, berdasarkan data yang sempat diumumkan DJP pada 4 November, realisasi PPh pasal 25/29 orang pribadi mencapai 98,72 persen atau Rp 5,1 triliun. Realisasi tersebut bahkan jauh lebih tinggi dari realisasi penerimaan setahun penuh pada 2014 yang hanya Rp 3,8 triliun.
Selain pengampunan pajak dan peningkatan pembayaran pajak orang pribadi, pemerintah juga akan mengandalkan program revaluasi aset yang sudah dijalankan sejak Oktober 2015. Tahun lalu, revaluasi aset berhasil menambah penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun.
"Kami yakin masih banyak perusahaan baik itu BUMN atau swasta yang akan mengajukan revaluasi pada tahun ini," kata Bambang.
Program revaluasi aset diluncurkan dengan memberi diskon tarif pajak bagi perusahaan yang mau melakukan revaluasi. Tahun lalu, pajak revaluasi aset diturunkan dari 10 persen menjadi hanya tiga persen. Tahun ini tarifnya dinaikkan secara bertahap menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester II 2016. Program revaluasi aset hanya berlaku pada tahun ini.
Baca juga: Menkeu: Realisasi Penerimaan Pajak 2015 Rp 1.060 Triliun