REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengumumkan, jumlah utang pemerintah hingga akhir 2015 sudah menembus Rp 3.089 triliun atau 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sepanjang tahun lalu, pemerintah menambah utang (neto) sebesar 27,6 miliar dolar AS atau setara Rp 382,3 triliun. Tambahan utang tersebut untuk membiayai belanja negara akibat defisit anggaran.
"Rasio utang terhadap PDB tahun 2015 masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen," kata Pelaksana Harian Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Langgeng Subur, melalui siaran pers, Ahad (10/1).
Meski utang bertambah, Kemenkeu menjamin risiko utang tahun 2015 tetap terkendali. Ini tecermin pada indikator risiko utang yang rata-rata jatuh temponya cukup panjang, yakni 9,7 tahun. Selain itu, porsi utang dalam mata uang rupiah terus meningkat hingga mencapai 56,2 persen dari total utang sehingga menurunkan risiko terhadap perubahan kurs.
Porsi utang dengan tingkat bunga tetap juga sebesar 86,2 persen dari total utang. "Sehingga, relatif aman terhadap perubahan tingkat bunga global," ujarnya.
Jumlah utang pemerintah memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun lalu, misalnya, total utang pemerintah mencapai Rp 2.608,8 triliun atau 24,7 persen terhadap PDB.
Baca juga: Pengamat: Utang Pemerintah Lebih Berkualitas