REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Industri perbankan dinilai belum siap mengimplementasikan ketentuan penerapan teknologi chip pada kartu ATM/Debit. Sehingga Bank Indonesia (BI) mengundur jadwal implementasi standar nasional teknologi chip menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
Implementasi PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Farida Peranginangin, menjelaskan, pada 2009 semua kartu kredit sudah menggunakan chip. Untuk meningkatkan pengamanan alat pembayaran kartu, BI mewajibkan kartu kredit yang tadinya menggunakan teknologi magnetic stripe diganti chip. Sejak 2010, lanjutnya, kejahatan sektor perbankan (fraud) sudah turun drastis.
Kemudian, sesuai dengan rancangan kebijakan saat itu, dilanjutkan migrasi kartu ATM/debit ke teknologi chip. “Yang diubah dalam aturan ini adalah deadline-nya selambat-lambanya Desember 2015. BI melakukan asessment, bertanya ke industri, jangan sampai ongkosnya terlalu besar untuk industri, karena kalau 119 juta kartu yang belum migrasi harus migrasi ongkosnya terlalu besar dan menimbulkan inefisiensi,” jelasnya, Kamis (7/1).
Pertimbangan lainnya yakni, masih dibutuhkannya teknologi magnetic stripe untuk segmen tertentu. Segmen tersebut dinilai tidak perlu dipaksakan untuk segera berganti ke teknologi chip.
Perubahan ketentun tersebut selain mengundurkan jadwal, BI juga memberikan opsi masih dibolehkan untuk menggunakan magnetic stripe. Syaratnya, harus berdasarkan kesepakatan bank dan nasabahm, serta saldo maksimal Rp 5 juta.
Pelonggaran tersebut berlaku untuk rekening tabungan atau giro. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.
“Untuk segmen ini mereka tidak harus berganti pakai chip bahkan setelah 2022 masih boleh. Tapi untuk yang lain harus migrasi,” ucapnya.