REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri sipil khususnya di daerah, bukan karena kosongnya kas negara. Keterlambatan, kata dia, terjadi karena adanya hari libur.
Boediarso menjelaskan, gaji PNS daerah sebagian besar memang dibayar dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Khusus untuk penyaluran DAU pada bulan pertama (Januari) setiap tahun anggaran, pemindahbukuannya dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) dilakukan pada hari kerja pertama Januari.
"Kebetulan, hari kerja pertama Januari 2016 jatuhnya Senin, 4 Januari 2016. Dan, DAU bulan Januari masuk di RKUD pada tanggal tersebut sekitar pukul 12.00 WIB," kata Boediarso melalui pesan singkat, Selasa (5/1).
Dengan demikian, tambah dia, pembayaran gaji kepada PNS daerah dilakukan bendahara daerah pada Senin siang atau sore setalah DAU diterima di RKUD.
"Sehingga, keterlambatan pembayaran gaji lebih disebabkan adanya libur 3 hari (Jumat-Ahad) karena Tahun Baru 2016," ujarnya.