REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyusun rancangan peraturan menteri perindustruan (permenperin) tentang standardisasi kawasan industri. Nantinya, standar kawasan industri akan digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi dan menilai kinerja perusahaan pengelola kawasan industri.
"Setelah permenperin tersebut terbit, maka semua kawasan industri wajib mengikuti standar yang sudah ditetapkan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono, Rabu (30/12).
Imam menjelaskan, ada empat kriteria yang diterapkan dalam standar kawasan industri. Kriteria tersebut antara lain, aspek manajemen dan pelayanan yang mengharuskan pengembang memiliki rencana bisnis, serta mematuhi rasio peruntukan lahan kawasan industri. Kemudian, ada pula aspek sarana dan prasarana, yakni pengembang harus menyediakan jaringan jalan, jaminan penyediaan energi, dan memiliki sistem drainase yang baik.
Selain itu, kawasan industri juga harus memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan, dan kepedulian serta pemberdayaan masyarakat. Menurut Imam, sebagai persiapan dalam penerapan standar kawasan industri, Kementerian Perindustrian menginisiasi pemberian penghargaan kepada perusahaan kawasan industri. Pemberian penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Ini keikutsertaannya masih bersifat sukarela, tapi nanti saat permenperin sudah terbit semua kawasan industri wajib mengikuti standar," kata Imam.
Isi rancangan peraturan menteri ini terdiri dari berbagai macam kriteria kawasan industri. Pendirian kawasan industri nantinya tidak hanya dengan izin saja, namun juga dilengkapi dengan persyaratan standar-standar yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah memiliki data dan informasi detail terkait perkembangan industri di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan akreditasi kawasan industri untuk menyusun peringkat kinerja pengelola. Fungsi akreditasi tersebut yakni sebagai dasar pemberian bantuan perbaikan infrastruktur di dalam kawasan industri. Apalagi, dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, pemerintah menargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50 ribu ha.