Rabu 23 Dec 2015 07:15 WIB

Kado Tahun Baru untuk Sektor Industri, Harga Gas Turun 16,7 Persen

Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)
Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menjelaskan tentang konsep penurunan harga gas industri yang diterapkan terhitung mulai 1 Januari 2016.

"Saat ini sedang menentukan harga yang pas untuk gas di industri strategis," kata Wiratmadja di Jakarta, Selasa (22/12) malam.

Ia menjelaskan, penurunan harga gas di hulu akan dilakukan, untuk harga gas antara 6-8 dolar AS per juta British thermal unit (mmbtu) akan diturunkan 16,7 persen atau minimal menjadi 6 dolar AS per mmbtu. Sedangkan, harga 8 dolar AS per mmbtu ke atas diturunkan sekitar 1-2 dolar AS per mmbtu atau sekitar 25 persen, dengan minimal harga 6 dolar AS per mmbtu.

Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada penjualan gas bumi. Penurunan harga juga akan dilakukan dengan penataan di sisi hilir, melalui pengaturan margin untuk trader gas bumi yang tidak memiliki fasilitas. Kemudian, pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi.

Selanjutnya, akan diatur margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas. Selain itu, prinsip penurunan harga akan dilakukan untuk penerima insentif yang memiliki harga gas di hulu di atas 6 dolar AS per mmbtu.

Penurunan harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan bagian negara tanpa mengganggu penerimaan kontraktor. Terhadap penerima insentif yang tidak menerima langsung gas bumi dari hulu (melalui badan usaha niaga) maka penurunan harga gas di sisi hulu akan disesuaikan langsung dan efisiensi biaya penyaluran.

Pengajuan penurunan harga dengan rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri. Penerima insentif tersebut adalah industri pupuk, industri berbasis gas bumi, industri strategis, dan pembangkit listrik tertentu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement