Senin 14 Dec 2015 18:09 WIB

KPPU: Perkuat Regulasi Obat Hindari Kebangkrutan JKN

Seorang apoteker tengah menata obat obatan yang tersedia di apotik dalam Rumah Sehat Masjid Agung Sunda Kelapa, jakarta, Senin (2/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Seorang apoteker tengah menata obat obatan yang tersedia di apotik dalam Rumah Sehat Masjid Agung Sunda Kelapa, jakarta, Senin (2/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi obat seperti peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan guna menghindari potensi kebangkrutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini memprihatinkan, karena sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kita bisa bangkrut bila obat generik bermerek juga bisa masuk," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin.

Syarkawi Rauf mengungkapkan, saat ini di Indonesia, obat terbagi atas tiga jenis yaitu obat paten, obat generik bermerek, dan obat generik, padahal seharusnya hanya terbagi atas obat paten dan obat generik.

Parahnya, ujar dia, masih belum ada regulasi mengenai harga eceran tertinggi terhadap obat paten serta obat generik bermerek sehingga harga dapat ditentukan sendiri oleh pihak industri produsen obat.

"Kalau obat jenis ini masuk beban JKN yang semakin besar dan cakupannya semakin luas, berpotensi membuat JKN seperti sistem jaminan kesehatan di Yunani yang bangkrut. Karena itu mesti dibicarakan sejak dini agar harga obat bisa lebih murah," katanya.

Ketua KPPU menyarankan agar Indonesia mengambil contoh kebijakan sejumlah negara seperti India yang memanfaatkan kebijakan "trade policy flexibility" dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sehingga obat yang dihasilkan di India bisa lebih murah harganya.

Syarkawi menjelaskan, kebijakan "Trade flexibility" dari WTO bisa membuat suatu negara memproduksi obat paten yang mahal menjadi lebih murah untuk kepeningan nasionalnya sendiri.

Bisa saja, usul dia, regulasi dari pemerintah diperkuat dengan menentukan harga eceran tertinggi (HET) seperti obat generik bermerek HET-nya 2 kali dari HET obat generik, atau obat paten HET-nya 3-4 kali lipat HET generik.

Dia berharap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa mengubah regulasi yang ada terkait dengan obat dengan langkah yang lebih kuat sehingga harga obat lebih terjangkau.

Sebelumnya, KPPU menyatakan Indonesia saat ini tidak memiliki regulasi yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk obat paten yang diproduksi oleh perusahaan farmasi asing.

"Inilah yang menjadi kekurangan kita karena regulasi yang mengatur mengenai harga eceran tertinggi itu tidak ada khusus untuk obat paten dan generik bermerek," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Makassar, Minggu (29/11).

Dia mengatakan, ada sebanyak 201 perusahaan perusahaan farmasi di Indonesia dan tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Farmasi (International Pharmaceutical Manufacturer Group/IPMG).

Dari jumlah tersebut, diketahui ada 26 perusahaan asing farmasi dan hanya 5-7 perusahaan asing lainnya yang fokus dalam pengembangan dan produksi obat paten.

"Ini yang menjadi bahan pengawasan kita karena di Indonesia belum ada HET untuk obat paten dan ini sangat rawan dimainkan harganya oleh perusahaan farmasi lainnya untuk bersekongkol menetapkan harga," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement