Sabtu 12 Dec 2015 03:00 WIB

Izin Pembangunan Perumahan Dipersingkat

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
 Pekerja melintas proyek pembangunan sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (4/1).
Foto: Republika
Pekerja melintas proyek pembangunan sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) berupaya mempersingkat izin pembangunan perumahan rumah murah bagi para pengembang. Adanya kepastian dan kemudahan dalam perijinan diharapkan akan mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat di 2016 mendatang.

Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin menyebut, salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perizinan. Selama ini semua perijinan tidak berbeda jauh antara izin untuk pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana.

“Selama ini yang membedakan hanya luasan kawasan perumahan yang akan dibangun," katanya dalam rilis yang diterima pada Jumat (11/12). Ia menerangkan, jika pembangunan di atas 25 hektare, maka memerlukan dua tahapan izin. Waktunya pun juga cukup lama yakni sekitar 26 bulan. Kurun waktu tersebut dinilai cukup panjang dan tidak memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk membangun rumah.

Pemerintah optimistis penyelesaian masalah perizinan yang menjadi bottle neck dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir 2015, Inpres yang mengatur kemudahan itu pun sudah disiapkan. "Inpres yang akan memangkas kemudahan ijin dari sekitar 42 tahapan menjadi delapan tahapan saja sudah disiapkan," katanya.

Unuk hambatan waktu, lanjut dia, jika sebelumnya perizinan dan pengurusam memakan waktu 26 bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi 14 hari saja. Aturan-aturan tersebut diyakini akan mendorong Pembangunan Sejuta Rumah bagi masyarakat lebih mudah tercapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement