Jumat 11 Dec 2015 13:28 WIB

Ada Rp 4.000 Triliun Harta Orang Kaya Indonesia tak Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak karena masih ada banyak uang atau harta orang Indonesia yang tidak dikenakan pajak. Jumlahnya bahkan mencapai ribuan triliun. 

Berdasarkan laporan banyak pihak, kata Bambang, jumlah uang orang Indonesia di dalam negeri yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai harta kekayaan nilainya mencapai Rp 1.400 triliun. 

Sedangkan uang orang Indonesia yang disembunyikan di salah satu negara lain, indikasinya mencapai Rp 2.700 triliun. "Dari jumlah itu saja sudah mencapai Rp 4.000 triliun. Saya yakin jumlahnya lebih dari itu," ujar Bambang. 

Bambang mengungkapkan bahwa ada salah satu negara yang sangat tidak ingin Indonesia memberlakukan pengampunan pajak. Sebab jika jadi diterapkan, uang orang-orang Indonesia yang selama ini disimpan di bank negara tersebut akan keluar dan kembali ke Indonesia. 

Apalagi, pemerintah akan memberikan diskon tarif tebusan bagi wajib pajak yang mau melakukan repatriasi aset saat mengikuti program pengampunan pajak. 

"Saya tidak peduli sama negara lain. Pengampunan pajak harus dilakukan untuk kepentingan kita," ujar dia. 

 

Baca juga: Menkeu: Kondisi Perpajakan Indonesia tidak Normal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement