Jumat 11 Dec 2015 12:36 WIB

Menkeu: Kondisi Perpajakan Indonesia tidak Normal

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro
Foto: Antara/Jessica Wusang
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui program pengampunan pajak berpotensi mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak. Namun, dia menegaskan, pengampunan pajak perlu diterapkan karena kondsisi perpajakan di Indonesia tidak normal. 

"Kalau dalam kondisi normal memang, seolah-olah mencederai keadilan. Tapi, di Indonesia ini kan lebih banyak orang yang tidak benar bayar pajaknya daripada yang benar," kata Bambang di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/11). 

Selain itu, kata Bambang, pengampunan pajak harus diterapkan karena Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki akses perbankan. Padahal, ada begitu banyak uang atau harta orang Indonesia yang belum dikenakan pajak. 

"Karena itu, pengampunan pajak akan menjadi terobosan untuk memecah kebuntuan," ucap Bambang. Bambang pun tidak memedulikan pendapat kalangan internasional yang menyarankan Indonesia untuk tidak menerapkan pengampunan pajak. Apalagi, sudah banyak negara lain yang lebih dulu menerapkannya. 

"Kalau dibilang jelek dan segala macam, sudah banyak kok negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak," ujarnya. 

 

Baca juga: Profesor Harvard: Pengampunan Pajak Ide yang Buruk

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement