Senin 23 Nov 2015 14:37 WIB

Lagi, Pemerintah Dibuat Kesal Oleh Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempertanyakan maksud PT Freeport Indonesia yang terus mengulur penawaran sahamnya kepada pemerintah. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono bahkan mengaku tidak tahu apa alasan Freeport yang masih saja enggan melakukan penawaran saham dengan nominal yang jelas. Pihak Freeport selalu berdalih ingin menunggu kejelasan mekanisme divestasi dari pemerintah. 

Padahal menurut Bambang, aturan terkait sudah jelas tertuang di Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014. Freeport, dalam hal ini, mau tidak mau harus tunduk kepadanya, bukan malah menuntut perubahan aturan. 

Bambang menegaskan, pemerintah akan mengacu PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sekarang kan kita bicara hukum positifnya, PP Nomor 77. Ya sudah kita ikutin PP 77. (Soal mekanismenya) Saya enggak tahu apa yang dimaksud mereka," kata Bambang usai menghadiri rapat dengar pendapat yang gagal diadakan karena Presiden Direktur Freeport yang urung hadir, Senin (23/11). 

Baca juga: Dipanggil Rapat DPR, Bos Freeport Pilih tak Hadir

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement