Senin 05 Mar 2018 21:50 WIB

Alasan Pemerintah tak Tunggu Persoalan Freeport Hingga 2021

Menteri ESDM menjelaskan alasan pemerintah tidak meunggu habisnya kontrak Freeport

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Menteri ESDM Ignasius Jonan
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan salah satu alasan mengapa pemerintah tidak menunggu habisnya kontrak Freeport pada 2021. Sebab nilai tanggung jawab yang harus dibayarkan pemerintah lebih besar dibandingkan harus membeli saham.

Jonan menjelaskan pada Kontrak Karya disebutkan bahwa jika Pemerintah tidak memperpanjang atau tidak memperjelas kontrak kelanjutan operasional Freeport maka Pemerintah Indonesia harus membeli seluruh nilai buku dan aset dari Freeport Indonesia.

"Jadi kalau nunggu 2021, kita harus bayar semua nilai buku. Nilai buku itu, segala peralatan, investasi dan nilai tambang semuanya harus dibayar," ujar Jonan di Kantornya, Senin (5/3).

Selain itu, jika Pemerintah tidak menyelesaikan persoalan ini sebelum 2021 maka Freeport akan mengajukan arbitrase. Pengajuan Arbitrase dan upaya hukum lainnya ini diajukan Freeport dengan landasan pemerintah menyalahi perjanjian yang ada dalam Kontrak Karya.

Jonan menjelaskan, dengan konsekuensi tersebut namun Pemerintah tetap optimis akan tetap menyelesaikan hal ini. Jonan menjelaskan, persoalan divestasi ini tidak sulit, hanya saja memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak aspek yang harus dibicarakan dan dihitung.

"Karena di Kontrak Karyanya memang begitu," tutup Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement