REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko pembiayaan untuk mencegah piutang dana bergulir berubah menjadi bermasalah. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat pemantauan kepatuhan debitur, pengawasan jaminan, serta sistem peringatan dini atau early warning system.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan, penanganan risiko tidak seharusnya baru dilakukan setelah pembiayaan masuk dalam kategori bermasalah atau macet. Potensi penurunan kualitas pembiayaan, menurut dia, perlu dideteksi sejak awal agar langkah pengamanan dapat dilakukan lebih cepat.
“Penanganan risiko jangan menunggu sampai piutang menjadi macet. Pengawasan terhadap jaminan, kepatuhan debitur, dan indikasi penurunan kinerja harus dilakukan sejak dini agar langkah pengamanan dapat dilakukan secara tepat,” ujar Krisdianto dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Bandung, Selasa (9/9/2026).
Penguatan mitigasi risiko tersebut menjadi salah satu fokus LPDB Koperasi dalam pengelolaan dana bergulir. Krisdianto mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki mandat mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan dana bergulir, LPDB Koperasi harus memastikan setiap proses penyaluran pembiayaan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, penguatan aspek hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola serta melindungi dana dan aset yang dikelola LPDB Koperasi.
“Topik yang kita bahas hari ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum. Ini merupakan bagian penting dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan optimal terhadap dana dan aset yang diamanahkan kepada LPDB Koperasi,” kata Krisdianto.
Ia mengatakan, pengalaman dalam pengelolaan pembiayaan menunjukkan instrumen hukum tidak cukup hanya kuat secara dokumen. Instrumen tersebut juga harus dapat diterapkan secara efektif ketika lembaga menghadapi persoalan di lapangan.
“Dalam praktiknya, apa yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu mudah dilaksanakan ketika menghadapi persoalan di lapangan. Karena itu, kita perlu terus menyempurnakan mekanisme, memperjelas prosedur, dan memastikan tidak ada ruang yang menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap dana bergulir, LPDB Koperasi juga memberikan perhatian terhadap mekanisme pengikatan jaminan. Penguatan dilakukan antara lain melalui pembahasan mengenai personal guarantee atau penjaminan perorangan, jaminan fidusia, serta pengikatan hak tanggungan.
Menurut Krisdianto, kepastian hukum terhadap instrumen jaminan menjadi penting agar instrumen tersebut dapat memberikan perlindungan optimal apabila terjadi persoalan dalam pembiayaan.
LPDB Koperasi juga mendorong penguatan ketelitian dalam proses administrasi dan pengikatan jaminan, termasuk melalui implementasi pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau HT-el.
Krisdianto meminta jajaran terkait melakukan validasi dokumen secara cermat, mulai dari pengecekan sertifikat dan keabsahan dokumen pengikatan hingga penerbitan sertifikat hak tanggungan elektronik.
Selain itu, potensi sengketa pertanahan maupun klaim dari pihak ketiga terhadap agunan juga perlu dipetakan sejak awal.
“Ketelitian sejak proses awal menjadi sangat penting. Jangan sampai persoalan baru ditemukan ketika kita sudah berada pada tahap penanganan atau eksekusi,” kata Krisdianto.
Penguatan aspek hukum dan mitigasi risiko tersebut dibahas dalam FGD bertajuk Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua dan Seterusnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan praktisi di bidang hukum, antara lain perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman mengatakan, FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat aspek hukum dan mitigasi risiko operasional di lingkungan LPDB Koperasi.
Menurut Deva, terdapat tiga fokus utama dalam kegiatan tersebut, yakni standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan best practices yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam SOP operasional LPDB Koperasi sebagai bagian dari proses continuous improvement,” ujar Deva.
FGD tersebut juga melibatkan berbagai satuan kerja internal LPDB Koperasi, termasuk Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja terkait lainnya.
Hasil pembahasan diharapkan dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret untuk penyempurnaan kebijakan internal dan proses bisnis LPDB Koperasi. Krisdianto menegaskan, forum tersebut harus menghasilkan tindak lanjut yang dapat memperkuat tata kelola dan proses bisnis lembaga.
“Forum ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Bukan hanya resume diskusi, tetapi rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyempurnaan SOP dan memperkuat proses bisnis LPDB Koperasi ke depan,” ujar Krisdianto.