REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi dan pertambangan pada siang nanti (Senin, 23/11) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu poin yang dibahas untuk bahan revisi UU Minerba, yakni divestasi saham Freeport. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyebutkan, kewajiban Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi masih berdinamika.
"Sebenarnya, jumlah saham yang wajib didivestasikan oleh Freeport jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan tambang asing lainnya, seperti Newmont. Newmont itu kewajiban divestasinya 51 persen. Sedangkan Freeport nggak sampai segitu," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Selain itu, sambung Kurtubi, fraksinya akan mengupayakan untuk memasukkan pasal tentang kepemilikan negara atas kandungan emas dan segala kekayaan tambang lainnya sepanjang masih terkandung dalam perut bumi. Dia menyebutkan, kelemahan UU Minerba yang lalu tidak boleh lagi hadir dalam revisi nanti.
"Kepemilikan oleh negara itu baru efektif secara ekonomi kalau didelegasikan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi nanti pendekatan bisnis. Negara diwakili BUMN. Kalau sekarang kan masih pendekatan pengusaha dengan pemerintah. Pemerintah (Indonesia) yang berkontrak karya dengan perusahaan. Ini melanggar konstitusi," tuturnya.
Baca juga: DPR Ingin Perpanjangan Kontrak Freeport Tunggu Revisi UU Minerba