Senin 16 Nov 2015 06:14 WIB

Pemerintah Desak Perbankan Buka Data Nasabah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melayani nasabah disalah satu Bank Syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan melayani nasabah disalah satu Bank Syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mendorong perbankan membantu pencapaian target pajak dengan memberikan akses pada data nasabah. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui potensi pajak seseorang yang sebenarnya tidak cukup hanya berdasarkan SPT yang sifatnya self assessment, dan yang bisa diaudit masih di bawah 1 persen.

Berdasarkan UU Perbankan, dana pihak ketiga (DPK) nasabah yang disimpan di bank wajib dirahasiakan. Akses data perbankan tidak boleh diminta secara langsung kecuali ada masalah seperti pengemplangan pajak.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, mengatakan, industri perbankan sudah mempunyai undang-undang kerahasian perbankan. Bank Mandiri akan mengikuti ketentuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dia enggan memberikan komentar terkait keterbukaan informasi data nasabah perbankan. Namun, Bank Mandiri mendukung penuh upaya meningkatkan penerimaan pajak.

"Peningkatan penerimaan pajak kita dukung. Kalau terkait aturan itu (keterbukaan informasi data nasabah) belum bisa mengometari, kita ikuti saja aturan lama," ucapnya kepada Republika, Ahad (15/11). 

Sekretaris Perusahaan BRI, Hari Siaga, menyatakan, terkait dengan keterbukaan informasi data nasabah, Bank BRI sebagai bank komersial harus patuh dan taat kepada UU Perbankan yang antara lain mengatur kerahasiaan bank. 

"Sebagai lembaga kepercayaan Bank BRI harus menjaga rahasia data nasabah, kecuali ada perubahan UU Perbankan yang mengijinkan," ungkapnya. 

Nantinya, mulai 2017, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah bisa mengakses data para nasabah perbankan. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak. Dana para deposan atau pemilik deposito di bank akan ikut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, sehingga Ditjen Pajak bisa melihat kepatuhan Wajib Pajak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement