Jumat 13 Nov 2015 17:40 WIB

Pemerintah Kini Atur Penyediaan Listrik di Apartemen dan Rusun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Cipinang, Jakarta, Rabu (9/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Cipinang, Jakarta, Rabu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2015. Dalam Permen ini diatur penyediaan tenaga listrik untuk apartemen dan rumah susun (rusun).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengakui selama ini belum ada aturan hukum yang mengatur penyediaan listrik di apartemen dan rumah susun. Pemilik apartemen atau rusun selama ini belum memiliki mekanisme yang tetap terkait dengan "pungutan" penyediaan listrik di apartemen atau rusun.

"Peraturan ini menandakan bahwa pemerintah hadir untuk mengatur," ujar Jarman, Jumat (13/11).

Jarman melanjutkan, dalam Peraturan Menteri 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, seperti rusun, kondominium, pasar, dan pusat perbelanjaan ini telah diatur tiga skema sambungan lewat kerja sama pengelola dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Tiga skema tersebut yaitu sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan, skema sambungan lewat pengelola sebagai usaha penjualan, dan skema sambungan lewat kerja sama pengelola dengan PLN.

Peraturan Menteri No. 31/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas.

Jarman mengatakan dengan adanya aturan ini, pengurus rusun dan apartemen tak hanya mengenakan biaya konsumsi listrik bagi penghuni apartemen, tapi juga fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus). Seperti biaya penerangan di koridor dan biaya listrik untuk lift.

Pengurus rusun pun tak boleh mengambil untung dari pengenaan biaya listrik kepada konsumen.

"Pengurus tidak boleh ambil keuntungan karena sudah diatur. Mereka nanti kenakan biaya kepada apartemen itu, yaitu biaya pemakaian listrik ditambah dengan biaya fasus dan fasum," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement