Kamis 29 Oct 2015 20:45 WIB

OJK: Industri Jasa Keuangan Indonesia Dikuasai 50 Konglomerasi

OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019. Keberadaan masterplan ini akan menjadi dasar bagi OJK dalam melakukan tugas pengawasan terhadap sektor tersebut.

"Setelah ada OJK, pengawasan berbeda yaitu lebih terintegrasi, baik induk maupun anak perusahaan diawasi secara terintegrasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Bandung, Kamis (29/10).

Muliaman mengutarakan, ada kecenderungan lembaga-lembaga keuangan dimiliki oleh orang atau pihak yang sama. Ia mencontohkan Bank Mandiri sebagai induk perusahaan memiliki perusahaan sektor keuangan lain seperti Bank Syariah Mandiri, Mandiri Sekuritas, Axamandiri dan lainnya.

Ia menyatakan, selain perusahaan induk berupa bank, ada konglomerasi di mana induk bukan berupa bank tetapi anak perusahaan berbentuk bank seperti Astra dengan Bank Permata dan Bank Mega yang menginduk ke perusahaaan lain. "OJK mengidentifikasi ada 50 konglomerasi atau entitas utama yang menguasai 80 persen dari total industri jasa keuangan, kalau itu baik maka secara nasional akan baik," katanya.

Menurut dia, pengawas di induk perusahaan juga akan melakukan pengawasan di anak-anak perusahaan. "Perusahaan induk harus juga bertanggung jawab atau menanggung risiko anak perusahaan. Ini akan menghindari praktik perusahaan jasa keuangan masuk ke wilayah abu-abu yang lepas dari pengawasan," kata Muliaman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement