REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pedagang tidak perlu khawatir dengan adanya isu razia untuk pemberantasan barang ilegal. Hal ini karena, apabila pedagang sudah mengikuti aturan dan sesuai dengan ketentuan maka tidak perlu menutup tokonya.
"Apabila pada saat razia toko-toko memilih untuk tutup, secara tidak langsung toko tersebut sedang menginformasikan bahwa menjual barang ilegal dan tidak SNI," ujar Widodo di Jakarta, Selasa (27/10).
Widodo menjelaskan, pihak yang berkewajiban mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yakni hanya importir dan produsen. Sedangkan, pedagang maupun pengecer harus meminta salinan atau lembar foto kopi SPPT SNI dari pemasok atau importir. Hal ini menjadi pegangan para pedagang untuk membuktikan bahwa produk yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan.
Widodo menjelaskan, Kementerian Perdagangan akan terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan peredaran barang yang sesuai dengan SNI. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman agar pedagang menjual barang-barang yang melindungi konsumen. Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan di pusat-pusat perdagangan seperti Cempaka Mas, Roxy, dan Glodok. Sasarannya tidak hanya produk elektronik, namun juga pakaian, tekstil dan produk tekstil, serta alas kaki.
"Selain di Jakarta, kami juga akan dilakukan di Surabaya, Kalimantan Timur, Riau, dan Makassar," kata Widodo.
Dalam melakukan sosialisasi, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan stakeholder terkait yakni Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Widodo, sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa memperdagangkan barang ilegal tidak hanya merugikan konsumen namun juga pelaku usaha.