Selasa 13 Oct 2015 18:34 WIB

JK: Jika Penuhi Syarat Kontrak Freeport Bisa Diperpanjang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kontrak PT Freeport Indonesia dapat diperpanjang jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Tetapi JK menegaskan hingga kini pemerintah belum sepakat melakukan perpanjangan kontrak.

"Belum ada perpanjangan, yang ada kan pembicaraan menuju ke situ, pembicaraan mengenai syarat-syaratnya. Kalau syaratnya bisa dipenuhi tentu bisa diperpanjang, kalau dipenuhi," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (12/10).

JK mengatakan, sejauh ini pemerintah juga belum memberikan jaminan perpanjangan kontrak PT Freeport. "Belum dong. Tapi bahwa ada, orang juga investasi sekian miliaran dolar tanpa intens tentu tak bisa juga kan," kata dia.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah membahas terkait syarat yang harus dipenuhi PT Freeport. Di antaranya, PT Freeport harus membangun smelter, menambah tenaga kerja asal Indonesia, dan lain-lain. Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, sambung JK, maka kontrak pun dapat langsung diperpanjang.

"Harus bikin smelter, harus lebih banyak revenue-nya, lebih banyak orang Indonesia kerja, harus lebih banyak sumbangan ke daerah, kan itu syaratnya yang diberikan. Otomatis kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan, otomatis," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia pascahabis masa berlaku KK pada 2021 mendatang. Kepastian perpanjangan ini dinyatakan oleh Freeport sendiri setelah beberapa hari lalu pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan kepastian investasi kepada Freeport.

Melalui rilis dari Freeport-McMoRan Inc, disebutkan bahwa perusahaan berinduk di AS ini dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI. Disebutkan pula saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk di dalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Hal ini menyusul aturan yang harus dirombak, lantaran pengajuan perpanjangan KK seharusnya hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum KK habis atau 2019 untuk kasus Freeport. Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara.

Selanjutnya, Freeport menyebutkan dalam rilisnya bahwa besarnya investasi PT-FI dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini, termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal.

Pemerintah telah meyakinkan PT-FI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.

Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett, mengaku sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Sudirman Said mengaku sepakat dengan kepastian investasi Freeport setelah 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement