Senin 12 Oct 2015 14:52 WIB

Demi Freeport, Pemerintah akan Sesuaikan Peraturan?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses setidaknya 11 peraturan untuk disesuaikan atau dideregulasi. Salah satu aturan yang yang dideregulasi adalah perubahaan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara‎.

Menteri‎ ESDM Sudirman Said menjelaskan, pihaknya telah merampungkan seluruh usulan untuk dideregulasi pada beberapa pekan yang lalu. Hingga saat ini, proses deregulasi tengah dilakukan finalisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Menko Perekonomian yang akan memprosesnya untuk mendapatkan persetujuan dari kantor presiden, seluruhnya. Mau PP, Perpres, mau Permen tentu kami selesaikan secara mendalam," ujar Sudirman, Senin (12/10).

Salah satu poin penting dalam deregulasi ini adalah untuk penyesuaian aturan atas kendala perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia. Pemerintah masih terhambat landasan hukum bahwa pengajuan perpanjangan KK seharusnya hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku KK habis. Dalam kasus KK Freeport, yakni pada 2019.

Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara. Targetnya, revisi aturan ini akan kelar pada Oktober ini.

"Mudah-mudahan (bulan ini). Harusnya, tidak ada hal material. Saya kira, kantor Kemenko Perekonomian sedang menyisir seluruh regulasi supaya pada waktu mengeluarkan aturan baru tidak ada aturan yang berhubungan," kata Sudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement