Kamis 08 Oct 2015 19:10 WIB

OJK Keluarkan Lagi Paket Kabijakan Stimulus Perekonomian

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan paket kebijakan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Sebelumnya sejak Juli 2015 beberapa kebijakan telah diluncurkan OJK untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kali ini, OJK menerbitkan enam kebijakan stimulus ekonomi di sektor keuangan. Pertama, relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank. Kedua, penyiapan skema asuransi pertanian.

Ketiga, revitalisasi modal ventura. Keempat, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor indonesia. Serta keenam, penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Dumoli F Pardede, mengatakan, keenam kebijakan tersebut merupakan inisiatif OJK bersama Pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya Siregar, menjelaskan, relaksasi ketentuan bisnis trust or trustee  merupakan upaya OJK untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing. Terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor.

"Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor pusat OJK Jakarta, Kamis (8/10).

Oleh karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau disebut Trust

Relaksasi untuk bank umum dan KCBA meliputi, persyaratan pemenuhan rasio KPMM (kewajiban penyediaan modal minimum) yang sebelumnya disyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

Persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan minimal PK (peringkat kesehatan) 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat peringkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir.

Persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan Trust yang sebelumnya disyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement