Selasa 06 Oct 2015 15:19 WIB

DPR: Pemberian PNM ke BUMN tak Boleh untuk Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR menggelar rapat lanjutan keputusan penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016 dengan Menteri BUMN Rini Soemarno setelah sempat ditunda semalam karena Komisi VI meminta Kementerian BUMN melengkapi administrasi terlebih dahulu.

Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex mengatakan, Komisi VI menyetujui sebagian usulan PNM kepada BUMN-BUMN dengan catatan pemberiaan PNM dalam tahun anggaran APBN 2016 kepada BUMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna menopang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Persetujuan penyertaan PMN difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaultan pangan, program KUR dan UMKM," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Ia melanjutkan, pemberian penyertaaan modal non tunai dapat dilakukan setelah cleareance oleh BPK dengan tujuan tertentu sebagaimana yang diatur UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara , dan UU no. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keungan negara.

Pencairan PNM, lanjutnya, dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Kendati begitu, ia menegaskan, PNM tidak digunakan untuk membiayai kereta cepat, baik secara langsung dan tidak langsung.

"Komisi VI akan melakukan pengawasan penggunanan PNM dalam tahun anggaran 2015 dan 2016 dalam bentuk panja pengawasan pengawasan PNM," lanjutnya.

Ia menambahkan. bUMN harus meningkatkan good corporate governance (GCG) dan juga harus meningktakan fungsi pembinaaan untuk memenuhi tata kelola keuangan yang baik, serta dalam pelaksanaan modal negara 2016 Kementerian BUMN harus emningkatkan koordinasi.

"Dalam penyertaan barang dan jasa, meminta kepada BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan pekerja lokal serta kontraktor nasional," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement