REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok ini tidak akan memberatkan industri atau menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab, kata Heru, Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan harmonisasi tarif untuk industri rokok yang kecil dan besar. Dia menyebut, industri rokok skala kecil yang bersifat padat karya, bisa jadi tidak akan dikenakan kenaikan tarif cukai rokok.
"Tarif tidak flat. Kami buat seproporsional mungkin untuk setiap golongan industri atau jenis rokoknya," ujar Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Kenaikan tarif cukai rokok ini menjadi salah satu upaya untuk mengejar target penerimaan cukai pada tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, target penerimaan cukai direncanakan Rp 145,7 triliun.