Kamis 01 Oct 2015 14:47 WIB

Terlalu Banyak Paket Ekonomi Buat Bingung Pengusaha

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Logo HIPMI.
Foto: IST
Logo HIPMI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paket yang diluncurkan pemerintah dalam dua paket terakhir dinilai terlalu banyak. Hal ini membuat dunia usaha menjadi bingung dan tidak mampu menangkap secara konkrit peluang yang dapat diambil dalam paket-paket ini.

"Paket-paket ini dirangkum saja dalam dua atau tiga item per paket. Jadi, cukup minimalis saja,” ujar Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia dalam siaran persnya, Kamis (1/10).

Dia mengatakan, pemerintah sebelumnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid I yaitu sebanyak 134 daftar kebijakan deregulasi peraturan. Namun baru 16 peraturan pemerintah dan peraturan Presiden yang masuk dalam paket kebijakan jilid pertama.

Artinya, masih ada 118 daftar kebijakan deregulasi yang perlu diregulasikan ulang dalam bentuk perpres, permen, kepmen dan sebagainya.

"Berarti kementerian dan lembaga terkait harus ngebut. Karena itu, revitalisasi paket kebijakan ini dalam bentuk regulasi baru harus segera dieksekusi," ujarnya.

Jangan sampai investor masih berhadapan dengan regulasi yang lama ketika berhadapan dengan birokrasi.

Apabila pemerintah akan meluncurkan paket kebijakn jilid III, Hipmi mengharapkan paket tersebut dapat langsung meningkatkan daya beli dan lapangan kerja, seperti paket-paket percepatan proyek padat karya di berbagai daerah.

Bahlil merinci, berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 (APBN-P) sejumlah kementerian mendapat anggaran infrastruktur yakni Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 105 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 52,5 triliun, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 46,4 triliun. Belanja melalui kementerian/lembaga sebesar Rp 209,9 triliun sedangkan non K/L sebesar Rp 80,5 triliun.

“Totalnya ada Rp 290,3 triliun,” ucap Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement