Kamis 03 Sep 2015 17:20 WIB

OJK Masih Amati Efek Relaksasi Pembiayaan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dir IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Dir IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengamati efek relaksasi uang muka pembiayaan syariah yang diterapkan sejak Juli lalu. Meski masih negatif, pertumbuhan sudah terlihat.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK I Edi Setiadi menyatakan, setelah dilakukannya relaksasi uang muka, dampak terhadap perkembangan perusahaan pembiayaan syariah masih belum terlihat. Dampak perbaikan baru akan muncul tiga empat bulan setelah kebijakan dikeluarkan.

Secara total, kata Edy, masih terjadi pertumbuhan negatif namun semakin mengecil atau dapat dikatakan masih belum terjadi pertumbuhan, walaupun year to date tumbuh positif.

''Pertumbuhan masih satu persen walaupun secara aset sdh meningkat lebih dari dua persen,'' ungkap Edi melalui percakapan daring, Kamis (4/9).

Hal senada disampaikan Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin. Dari pengalaman 2012-2013, pengarug perubahan kebijakan baru terlihat dalam tiga bulan.

Ia memprediksi untuk relaksasi kali ini mungkin baru terlihat pada September atau Oktober. Meski OJK menyadari relaksasi ini muncul saat daya beli juga sedang turun.

''Yang jelas sudah banyak yang izin untuk menjual produk syariah lagi. OJK berharap betul ini bisa mendorong industri pembiayaan syariah dan pembiayaan secara umum,''  ungkap Muchlasin.

Per Juni, kata Muchlasin, pangsa pasar IKNB Syariah menjadi 4,6 persen dipicu turunnya performa pembiayaan. Aset IKNB Syariah saat ini turun menjadi sekitar Rp 19 triliun. OJK melihat ini efek ikutan tiga tahun terakhir dan sudah diprediksi.

Soal target, Muchlasin menyatakan ingin pangsa pasar IKNB Syariah bisa lima persen. Semoga dengan diturunkannya uang muka, pangsa pasar pembiayaan syariah bisa naik.

Mengenai usulan industri agar OJK meninjau ulang syarat NPF bagi perusahaan pembiayaan sebelum menurunkan uang muka, Muchlasin mengatakan  giring rasio dan NPF ini masih dalam pengkajian.

''Otoritas tidak ingin menimbulkan trauma karena terlalu otoriter. OJK ikuti dinamika,'' kata Muchlasin.

Karena didominasi pembiayaan otomotif, pembiayaan syariah ikut terdampak saat industri otomotif sedang lesu. Karena itu OJK mendorong perusahaan pembiayaan syariah masuk ke yang lain. ''Ini kesempatan untuk inovasi baru yang bisa jadi terkesan 'gila','' kata Muchlasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement