Selasa 25 Aug 2015 20:32 WIB

KKP-KPK Evaluasi Sektor Kelautan di Tiga Provinsi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Maman Sudiaman
Seorang nelayan mengangkat jaring udang rebon di wilayah pesisir pantai Jakarta Utara, Selasa (8/10). (Republika/Prayogi)
Seorang nelayan mengangkat jaring udang rebon di wilayah pesisir pantai Jakarta Utara, Selasa (8/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan sosialisai kepada pimpinan daerah agar segera menyelesaikan zonansi atau penyususan tata ruang wilayah laut. Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah belum banyak yang memiliki rencana tata ruang ruang wilayah dan laut.

Selain itu, minimnya integrasi data spasial untuk penggunaan ruang laut bagi berbagai kepentingan, menjadi salah satu alasan zonanisasi wilayah laut wajib disegerakan.

Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Kementrian Kelautan dan perikanan, Sudirman Saad mengatakan, pihaknya teah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar menargetkan untuk menyelesaikan zonasi wilayah laut pada 2016. "Ini sangat penting karena akan menjadi rujukan bagi seluruh aktivitas dalam melakukan kinerja di daerah laut," ujar Saad, Selasa (25/8).

Saad menjelaskan, untuk melakukan zonasi wilayah laut, pemerintah daerah sebenanrnya telah mempunyai kekuatan. Pasalnya KKP telah mempunyai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu melalui Undang-undang, peraturan presiden dan peraturan menteri KKP makin memudahkan pemerintah daerah untuk zonanisasi wilayah laut. Pemerintah daerah tinggal memberikan progres program zonasi mereka ke DPRD Provinsi guna dilakukan pemeriksaan.

Dengan adanya zonasi laut di pemerintah daerah, salah satu program yang bisa diawasi secara maksimal adalah permasalahan reklamasi. Saad menuturkan, dengan terbitnya zonasi wilayah laut, pihak pengembang maupun pemerintah kota dan kabupaten tidak bisa menjalankan reklamasi senaknya. Selain mengikuti rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW), mereka harus mengikuti peraturan dalam zonasi wilayah laut. Sementara jika daerah belum mempunyai zonasi wilayah laut, semua keputusan dalam menjalankan reklamasi akan diserahkan keputusannya kepada Gubernur.

"Untuk yang terlanjur reklamasi, ini akan dilakukan prosedur untuk diaudit guna  melihat apakah amdal dan ijin lingkungan lainya telah selesi dan sesuai," kata Saad.

Sampai saat ini, terdapat enam provinsi yang telah merampungan zonasi wilayah laut, yaitu Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Banten. Sedangkan yang tengah menjalani proses di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawei Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjelaskan, zonasi wilayah laut akan mempu mengefektifkan tata ruang ewilayah yang sejauh ini hanya terpusat di daratan saja. Keberadaan pulau-pulau laut dan pesisir yang mempunyai potensi sangat besar harusnya bisa diatur sedemikian rupa sehingga sumber daya alam di laut dan sekitarnys bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar bahkan pemerintah daerah.

"Dengan adanya pengaturan ini, akan bisa dipetakan mana daerah di laut yang memang menjadi kawasan ekonomi sosial, atau daerah yang memang menjadi konservasi dan tidak boleh diganggu." ujar Nur Alam

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pun menyambut baik program dari KKP. Menurut dia, zonasi wilayah laut akan mampu meningkatkan pendapatan dari wilayah laut yang dimiliki setiap daerah. Zonanisasi wilayah laut juga disebut bisa mengklarifikasi hal baik dan buruk di daerah sumber daya laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement