REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan saat pemerintah pusat berani menentukan suatu wilayah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di suatu daerah di Indonesia, maka harus sepakat dengan dukungan anggaran serta lainnya.
"Dukungan anggaran itu juga sebagai upaya, agar pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola serta kebijakan pemerintahan pusat," ucapnya dihubungi dari Palangka Raya, Selasa (26/3/2024).
Menurut senator asal Kalimantan Tengah itu, bagaimana pun desentralisasi, dekonsentrasi ataupun tugas perbantuan yang merupakan pelimpahan dan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, mesti berjalan efektif di lapangan, agar tidak menimbulkan masalah bagi daerah setempat.
Dia mengatakan kabupaten yang penuh industri seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI telah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga PT Freeport Indonesia. Smelter ini berada di sebuah kawasan ekonomi dengan industri yang bertumbuh pesat.
Untuk itu, lanjut dia, dari sisi investasi patut mengapresiasi kerja-kerja pemerintah. Namun pada sisi lain, investasi mestilah sejalan dengan upaya pembangunan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologi yang merupakan juga elemen penting pembangunan kualitas hidup manusia daerah.
"Apalagi kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan dari hadirnya investasi dan industrialisasi yang besar ini. Termasuk dampaknya pada kualitas lingkungan hidup daerah," kata Teras Narang.
Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan di subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah menimbulkan juga berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan, baik berusaha maupun terkait lingkungan hidup.
"Jadi, saya meminta pemerintah pusat agar memperhatikan sungguh kebijakannya yang menghadirkan pemerataan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Termasuk daerah penghasil sumber daya alam di Papua yang produknya diolah di Gresik ini," demikian Teras Narang.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik itu dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya menyangkut pertambangan.