Selasa 25 Aug 2015 20:32 WIB

KKP-KPK Evaluasi Sektor Kelautan di Tiga Provinsi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Maman Sudiaman
Seorang nelayan mengangkat jaring udang rebon di wilayah pesisir pantai Jakarta Utara, Selasa (8/10). (Republika/Prayogi)
Seorang nelayan mengangkat jaring udang rebon di wilayah pesisir pantai Jakarta Utara, Selasa (8/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sektor kelautan. Kali ini kegiatan monev meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga merupakan upayan nyata KKP dalam memperbaiki tata kelola sektor kelautan Indonesia secara lesatadi dan berkelanjutan. Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Mentrian Kelautan dan Perikanana (KKP), Sudirman Said menjelaskan, selain KKP, kegiatan ini juga merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor, sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.

"Kegiatan Monev iini sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola di sektor kelautan, kepatuhan para pelaku usaha, integrasi sistem data dan informasi. Serta harmonisasi perundang-undangan terkaiy kelautan dan perikanan," ujar Sudirman dalam sambutannya, Selasa (25/8).

Sudirman menjelaskan, GNP-SDA Indonesia sektor kelautan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama (NKB) yang ditandatangani 19 Maret lalu di Istana Negara. Di mana pada tataran pemerintah provinsi, tindak lanjut atas kajian KPK ini meliputi empat fokus area, yajni penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan kelautan dan perikanan, pelaksanaan kewajiban para pihaj serta pemberian dan perlindungan hak-hak kemasyrakatan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan terkait keempat fokus area tersebt, di antaranya pembentukan satgas illegal fishing, verifikasi dan evaluasi pelaku usaha perikanan, penerbitan peraturan terkait pengelolaan kegiatan usaha perikanan, pelimpahan kewenangan perpanjangan kapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement