REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior dari Institute for Development of Economic dan Finance (INDEF)
Bustanul Arifin menduga mafia pangan itu benar-benar ada. Namun, untuk membuktikannya memang tidak semudah yang dipikirkan.
"KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah setengah mati, tapi tak berhasil," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor INDEF, Jalan Batu Merah No 45 Pejaten Timur, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Kegagalan KPPU dalam membongkar praktik mafia pangan, kata dia, karena Indonesia belum memiliki landasan hukum yang sesuai untuk itu.
Untuk itu, KPPU, lanjutnya sedang berusaha untuk memperbaharui RUU agar mampu mengakomodasi untul membongkar praktik mafia pangan.
"Hari ini, anda tak akan mampu lihat langsung mereka (mafia pangan) dengan aturan hukum seperti sekarang, saya usul KPPU diberikan kewenangan menyadap," sarannya.