Kamis 20 Aug 2015 22:54 WIB

Mirza Adityaswara Sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio BI

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mirza Adityaswara
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mirza Adityaswara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex - Officio dari Bank Indonesia menggantikan Halim Alamsyah.

Mirza Adityaswara dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (20/8). Pelantikan dihadiri sejumlah pimpinan lembaga seperti Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur Bank Indonesia, pimpinan dan anggota lembaga legislatif serta kalangan pelaku industri jasa keuangan.

Mirza menyatakan pentingnya koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Menurutnya, dalam menjaga stabilitas sistem keuangan terdapat stabilitas moneter perbankan dan non perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya. Dalam menjaga stabilitas terkait aliran dana, lembaga-lembaga tersebut harus sehat semua.

"Secara makro ginjalnya sehat makanya ada koordinasi di FKSSK yang ada OJK, LPS, Kemenkeu, supaya komunikasi dan koordinasi selalu baik," ujarnya.

Pengangkatan Mirza sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex Officio dari Bank Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015.

Kehadiran Mirza Aditswara dalam Dewan Komisioner OJK saat ini melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK yang terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota DK OJK Merangkap Ketua Dewan Audit Ilya Avianti dan Anggota DK OJK Ex – Officio Kemenkeu Mardiasmo.

Sesuai Undang-undang OJK No 21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 susunan Dewan Komisioner OJK terdiri dari seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement