REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin mengklarifikasi pemberitaan terkait Otoritas Pelabuhan (OP).
Pada acara diskusi soal Dwelling Time pada Sabtu (1/8), Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Wahyu Hidayat mengatakan, untuk memecahkan masalah waktu tunggu bongkar muat, pemerintah akan menunjuk otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinator seluruh kegiatan di pelabuhan, dan penunjukkan itu akan dituangkan dalam Keppres.
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid, yang dimaksud Wahyu itu ialah adanya penguatan fungsi OP di Pelabuhan Tanjung Priok. OP sendiri ia katakan sudah ada sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17 dimana Kemenhub ditunjuk pemerintah sebagai koordinatornya melalui OP.
"OP kan sudah ada," ujarnya kepada ROL, Senin (3/8). Menurutnya, penguatan fungsi OP diperlukan guna mengurai permasalahan yang ada di pelabuhan terkait lamanya proses bongkar muat atau Dwelling Time.
"Biar satu atap," lanjutnya. Hadi menambahkan, di pelabuhan sendiri ada 18 instansi pemerintahan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan lain-lain.
Ia melanjutkan, Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, penguatan fungsi OP bisa dilakukan salah satunya dengan memberikan Kepres bahwa OP yang koordinir Kementerian/Lembaga di pelabuhan
Adanya Kepres, ia katakan dapat membuat OP memiliki kewenangan terkait target, dan juga memberikan sanksi kepada kementerian atau lembaga yang dinilai tidak maksimal fungsinya.
"Kalau tidak ada koordinatornya, ya seperti selama ini," sambung Hadi.
Kemenhub, tambah dia, mengharapkan adanya Kepres untuk menguatkan peran OP yang saat ini sudah ada.
Disinggung mengenai kapan akan diberlakukannya Kepres tersebut, ia mengatakan Menhub sudah mengusulkan hal ini kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk membenahi persoalan Dwelling Time.
"Menhub sudah usulkan ke Pak Menko (Bidang Kemaritiman), soal sudah disampaikan ke presiden atau belum kita belum tahu," lanjutnya.